

Otonomi Daerah




A. Pengantar
Didalam
UUD 1945 pasal 1 ayat 1 secara eksplisit ditegaska bahwa “negara Indonesia
ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Hal ini jelas mengindikasikan
bahwa meskipun indonesia dengan luas wilayah l5.193.250 km² yang terdiri atas
17.508 pulau dan lautan, indonesia adalah negara yang satu. Dimana tidak ada
satupun daerah bagiannya yang menjadi negara didalam negara.
Dari
fakta diatas bukanlah perkara yang mudah untuk membangun suatu sistem
pemerintahan yang kuat sampai ke daerah tanpa adanya pedoman dan prinsip yang
tepat. sehingga didalam pasal 18 UUD
1945 pasal 1 dijelaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.” Dan pasal 2 “Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas”. Otonomi daerah secara sederhana dapat kita
artikan sebagai pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk mengurusi rumah tangga daerahnya. Tujuan utama diadakannya otonomi
daerah ini tidak lain ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
mendorong terselenggaranya pelayanan publik sesuai tuntutan masyarakat daerah,
mendorong efisiensi alokatif penggunana dana pemerintah melalui desentralisasi
kewenangan dan pemberdayaan daerah
B. Uraian Materi
1. Pengertian Otonomi Daerah

Pada tingkat yang terendah, otonomi berarti
mengacu pada perwujudan free will yang
melekat pada diri-diri manusia sebagai satu anugerah paling berharga dari Tuhan
(Piliang, 2003). Free will inilah yang mendorong manusia untuk
mengaktualisasikan diri dan menggali seluruh potensi terbaik dirinya secara
maksimal. Berawal dari individu-individu yang otonom tersebut kemudian
membentuk komunitas dan menjadi bangsa yang unggul.
Otonomi individu menjadi modal dasar bagi
terbentuknya otonomi pada level yang lebih tinggi. Otonomi daerah adalah
manifestasi dari keinginan untuk mengatur dan mengaktualisasikan seluruh
potensi daerah secara maksimal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah dipandang penting karena otonomi
merupakan kebutuhan hakiki dimana daerah memiliki keinginan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri. Otonomi daerah memberikan peluang untuk bersaing
secara sehat dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga antardaerah.
Untuk itu, otonomi daerah perlu diperkuat dengan peraturan yang jelas dan rambu-rambu
yang disepakati bersama untuk menjamin keteraturan sosial dan mencegah
timbulnya kerawanan sosial yang tidak perlu.
2. Asas-Asas Otonomi daerah
Asas
Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
Otonomi Daerah.(UU Republik Indonesia no 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah). Dalam penerapannya,
terdapat asas-asas yang menjadi pedoman pelaksanaan otonomi daerah. Tiga asas
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan
dan dekonsentrasi
a. Asas desentralisasi
adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Asas Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu. Dengan perkataan lain asas dekosentrasi
merupakan wujud pelimpahan wewenang atau tugas yang seharusnya menjadi tugas
pemerintah pusat namun diserahkan kepada daerah.
c.
Asas Tugas
Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai
negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam
penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan
perkataan lain asas tugas pembantuan mengandung arti bahwa daerah memiliki
peranan untuk membantu pekerjaan yang ditangani pemerintah pusat.
3. Tujuan Umum Otonomi Daerah
Otonomi daerah tidak
semerta-merta di terapkan di Indonesia, melainkan sudah tentu terdapat alasan
dan tujuan yang jelas. Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut .
a. Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan otonomi daerah diharapkan
pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan
kemaksimalan pelayanannya. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat
merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah.
b. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada
daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan
bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan
tepat sasaran.
c. Meningkatkacn daya saing daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat
dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus
memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu dan tetap
mengacu pada kebinekaan "Bineka Tunggal Ika" walaupun berbeda-beda
tetapi tetap satu jua.
4.
Model Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Otonomi
Daerah
Di
dalam menjalankan fungsinya pemerintah pusat dan daerah tentu tidak dapat
dipisahkan. Sehingga di dalam pelaksanaan otonomi daerah di indonesia terdapat
model-model hubungan antara kedua pemerintahan tersebut. Model-model tersebut
diantaranya.
a.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Pengawasan
Pada dasarnya kegiatan
pengawasan ditujukan sebagai proses pemantauan terhadap pelaksanaan kerja,
pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan terhadap hasil kerja
bahkan dapat juga mendeteksi sejauhmana telah terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaan kerja tersebut. Selain itu fungsi pengawasan pun lebih ditujukan
untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas
tujuan yang akan dicapai. Dalam kaitannya dengan keuangan, pengawasan ditujukan
untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran.
Ditinjau dari hubungan pusat dan
daerah dalam kerangka otonomi, pengawasan merupakan “pengikat” kesatuan agar
kebebasan otonomi tidak bergerak jauh dengan kata lain untuk kontrol kebebasan
berotonomi. Bentuk pengawasan dapat berupa pengawasan represif dan preventif.
Pengawasan tersebut dalam kronologi perundang-undangan ada yang secara tegas
mengatur ada pula yang belum mengaturnya. Dalam UU terdahulu yaitu UU No.1
tahun 1945 tidak (belum) mengatur pengawasan, baik represif maupun preventif.
UU No.22 Tahun 1948 menentukan wewenang pengawasan represif ada pada presiden.
UU No. 5 Tahun 1974 tidak mengatur dengan tegas organ pemerintahan yang
berwenang melakukan pengawasan represif.
Pengawasan dalam bentuknya yang represif dan preventif tidak secara tegas
dijelaskan dalam UU No. 32 tahun 2004, hanya saja ditemukan/disebutkan dalam
pasal 218 bahwasanya pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
menurut ketentuan pasal 218 UU No. 32 tahun 2004, dilaksanakan oleh Pemerintah
yang meliputi:
Ø
Pengawasan atas
pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah;
Ø
Pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah.
Untuk pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh Gubernur. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan
oleh Bupati/Walikota. Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan
dapat melimpahkan kepada camat.
b. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan
bahwa hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah meliputi:
Ø Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
Ø Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
Ø Penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi
lahan.
Dari yang telah disebutkan
diatas, nampak jelas bahwa daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,
dalam hal kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian melibatkan pula pemerintah
pusat. Dan juga daerah mendapatkan Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya bersama dengan pemerintah pusat karena kedua pemerintah
ini ikut andil dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber
daya alam dapat diambil contoh pada Provinsi Bengkulu yang memiliki kekayaan
SDA berupa Timah, hasil pemanfaatan timah ini akan juga menjadi pendapatan bagi
daerah (Provinsi Bengkulu).
c.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Pelayanan Umum
Bidang
pelayanan umum menjadikan sorotan yang cukup penting dalam kajian otonomi.
Daerah otonom dengan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan rumah
tangganya, terkadang masih ditemukan bahwa pelayanan umum dalam daerah tertentu
tidak memenuhi standar minimal pelayanan. Hal ini entah dikarenakan daerah yang
tidak perduli ataukah tidak mampu (keterbatasan kemampuan) dalam menyediakan
pelayanan umum yang maksimal. Bila diambil contoh yaitu dalam penyediaan
pelayanan umum berupa rumah sakit, dimana terdapat fasilitas rumah sakit yang
berbeda-beda, ada rumah sakit dengan fasilitas minim (dibawah standar), adapula
yang lengkap. Selain bidang kesehatan, pelayanan umum bidang transportasi juga
perlu diperhatikan seperti penyediaan halte, penyediaan akses jalan alternative
agar memudahkan seseorang menuju daerah itu.
Seharusnya
pemerintah pusat memperhatikan hal-hal ini dan memfasilitasi serta turut
mendanai penyelenggaraan pelayanan umum di daerah-daerah yang memerlukan
penyediaan pelayanan umum agar lebih maksimal, efektif, dan menjamin kenyamanan
masyarakat yang menikmatinya. Hubungan pemerintah pusat dan daerah di bidang
pelayanan umum telah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 16 ayat (1)
yaitu meliputi:
Ø Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
Ø Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah
Ø fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan umum.
d.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Fiskal.
Untuk memahami peran pemerintah pusat
dan daerah dibidang Fiskal, dalam kaitannya dengan otonomi daerah, berikut
dijabaran perbedaan kebijakan fiskal sebelum dan sesudah otonomi daerah di
Indonesia.
(1) Kebijakan Fiskal Sebelum Otonomi Daerah 1998
Keuangan daerah berdasarkan UU No. 5 tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ditentukan bahwa wewenang
pengelolaan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu
dekonsentrasi, pembantuan (medebewind) dan desentralisasi (Piliang,
2003). Asas dekonsentrasi adalah wewenang pengelolaan pembangunan daerah yang
dimiliki oleh pemerintah pusat, tetapi telah dilimpahkan kepada pemerintah
daerah. Sedangkan desentralisasi pada dasarnya adalah wewenang pemerintah
daerah dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya sendiri. Sedangkan asas
perbantuan adalah pemerintah daerah daerah membantu melakukan tugas-tugas yang
dimiliki pemerintah pusat di daerah,tetapi pembiayaannya ditanggung oleh
pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, berdasarkan pasal 55
UU No. 5 tahun 1974, pemerintah daerah dibekali dengan beberapa sumber
pendapatan, yaitu:
Ø Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri
dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah (BUMD), dan
lain-lain hasil usaha daerah yang sah.
Ø Pendapatan yang berasal dari pusat, yang
terdiri dari sumbangan dan sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan
pengaturan perundang-undangan.
Ø Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di
masa lalu, bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
terbagi dalam dua kelompok. Pertama, subsidi/ perimbangan keuangan daerah
otonom. Subsidi Daerah Otonom (SDO) merupakan satu kebijakan pemerintah yang
dimaksudkan untuk mengamankan pengeluaran rutin daerah. Distribusi subsidi
tersebut kepada daerah dilakukan berdasarkan kebijakan Menteri Dalam Negeri
yang diperhitungkan dari data pegawai daerah di masing-masing daerah.
SDO
terdiri dari belanja pegawai, belanja non pegawai yang diarahkan dan belanja
non pegawai yang diarahkan dan ditetapkan. Belanja non-pegawai yang ditetapkan
terdiri dari dua kategori, yaitu, pertama subsidi/bantuan dan ganjaran. Kedua,
bantuan yang dialokasikan untuk keperluan investasi di daerah. Di Indonesia,
jenis investasi yang kedua ini dijalankan di bawah instruksi yang diberikan
oleh presiden. Oleh karena itu sering disebut dengan Bantuan Inpres (Instruksi
Presiden). Bantuan Inpres terbagi dalam dua bentuk, yaitu bantuan khusus (spesific
grant) dan bantuan umum (block grant). Bantuan khusus dialokasikan
berdasarkan tujuan khusus yang ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti
bantuan penunjang jalan dan jembatan kabupaten, bantuan pembangunan sekolah
dasar, bantuan pembangunan sarana kesehatan, dan reboisasi. Oleh karenanya,
pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penggunaan bantuan
ini untuk tujuan lain.
Bantuan
tersebut terdiri dari bantuan pembangunan Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II
dan Desa Berdasarkan pengalaman yang ada selama ini, proporsi transfer bantuan
yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah didominasi bentuk bentuan yan bersifat khusus. Hal itu terbukti
misalnya dari studi yang dilakukan oleh Mahi (2001). Transfer dana dari
pemerintah pusat yang tergolong bantuan umum diperkirakanhanya sebesar 20% dari
keseluruhan transfer, sementara kebanyakan dari transfer tersebut digolongkan
sebagai bantuan khusus.
Di
samping SDO dan Bantuan Inpres, terdapat juga bantuan yang berasal dari alokasi
Daftar Isian Proyek (DIP) yang merupakan pengeluaran investasi langsung oleh
pemerintah pusat. Di antara berbagai jenis bantuan tersebut, DIP merupakan
sumber pendanaan terbesar, diikuti oleh SDO dan Inpres. Dengan demikian, secara
umum kondisi penerimaan pemerintah
daerah pada umumnya didominasi oleh penerimaan yang berasal dari subsidi dan
bantuanyang diperoleh dari pemerintah pusat. Penerimaan Pandapatan Asli Daerah
(PAD) dan bagi hasil pajak dan bukan pajak meningkat dan penerimaan
subsidi/bantuan menurun, sementara pinjaman daerah tidak menunjukkan perubahan
yang berarti.
Hal
tersebut menunjukkan pula bahwa tingkat ketergantungan propinsi-propinsi
terhadap sumbangan/bantuan masih cukup besar. Dalam penggunaan berbagai sumber
penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah itu, pelaksanaan asas dekonsentrasi
oleh daerah pada umumnya dibiayai dari bantuan-bantuan inpres. Sedangkan
pelaksanaan asas desentralisasi umumnya dibiayai melalui PAD. Dalam UU No. 5
tahun 1974 sebenarnya hanya disebutkan bahwa pengelolaan dana dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip tersebut tanpa menyebutkan berapa besar persentase
alokasi untuk masing-masing asas. Tetapi, dalam kenyataannya alokasi dana APBD
untk melaksanakan asas dekonsentrasi mencapai rata-rata 70% dari jumlah
keseluruhan alokasi pembangunan setiap tahun. Sedangkan alokasi dana untuk
melaksanakan asas perbantuan dan desentralisasi hanya berkisar 30%.
(2) Kebijakan fiskal setelah otonomi
Daerah 1998
Prinsip dasar yang sering dipergunakan
dalam menentukan besarnya keuangan yang dibutuhkan oleh suatu daerah otonom
adalah prinsip di mana fungsi-fungsi (urusan-urusan) ditentukan terlebih
dahulu, baru kemudian ditetapkan besarnya kebutuhan keuangan bagi pelaksana
urusan bersangkutan (money follows function). Hal ini sebenarnya
tidak sepenuhnya berlaku, karena di negara-negara Dunia Ketiga, pelaksanaan
kebijakan distribusi keuangan dilakukan dengan mendahulukan pembagian keuangan
dan barulah diikuti oleh pembagian fungsi.
Konsep money follows function tidak
mudah untuk diaplikasikan terbukti dengan belum tuntasnya rumusan pembagian
kewenangan antar pemerintah daerah di Indonesia. Dalam lingkup UU No. 22 tahun
1999 inti otonomi daerah meliputi dua hal. Pertama, pemberian
kewenangan, dan bukan sekedar pendistribusian otoritas seperti pada UU No. 5
tahun 1974. Kedua, sekaligus pemberian tanggung jawab. Daerah juga
bertanggung jawab membina dan melayani masyarakat. Satu aspek yang perlu
dicatat dalam desentralisasi yang dilakukan di Indonesia adalah kecepatan dan
besaran dari perubahan yang dilakukan.
Dalam UU No. 22/1999, seluruh fungsi
pelayanan publik – kecuali pertahanan, hubungan luar negeri, kebijakan moneter
dan perdagangan, serta sistem hukum - akan didesentralisasikan pada tingkat
kabupaten. Propinsi sebagai tingkat pemerintahan yang lebih tinggi tidak
diberikan tanggung jawab yang besar, kecuali melakukan kebijakan yang lebih
bersifat koordinasi dari kebijakan pemerintah di tingkat kabupaten Untuk mendukung tanggung jawab yang
dilimpahkan, pemerintah daerah memerlukan sumber fiskal. UU No. 25/1999
menyatakan bahwa untuk tujuan tersebut pemerintah daerah harus memiliki
kekuatan untuk menarik pungutan dan pajak, dan pemerintah pusat harus
mentransfer sebagian pendapatan dan atau membagi sebagian pendapatan pajaknya
dengan pemerintah daerah. Struktur pajak, setelah diterapkannya UU No. 25/1999,
beserta basis pajaknya untuk pemerintah pusat, propinsi, danpaten/kota. Sumber
pajak utama pemerintah propinsi berasal dari pajak kendaraan bermotor dan pajak
balik nama kendaraan bermotor, yang dapat dipandang sebagai variasi pajak
kekayaan dan properti. Jenis pajak daerah yang dapat diusahakan oleh pemerintah
kabupaten dan kota terbatas pada tujuh jenis pajak hotel dan restoran, pajak
iklan, pajak atas bahan bangunan, pajak penggunaan air, pajak hiburan, pajak
IMB, dan retribusi lain-lain. Pemerintah daerah tidak akan diperkenankan untuk
meningkatkan pendapatan daerah lewat pajak selain pajak yang disebutkan di
atas. Jenis-jenis pendanaan untuk membiayai pembangunan dan aktivitas rutin.
Jenis-jenis pendanaan tersebut yaitu.
(a) Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber
dari penerimaan APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Menurut UU No. 25/1999 pasal 6,
Dana Perimbangan Terdiri dari:
Ø Bagian Daerah (Dana Bagi Hasil) dari PBB,
BPHTB, PPh orang pribadi dan SDA (Sumber Daya Alam).
Ø Dana
Alokasi Umum (DAU)
Ø Dana Alokasi Khusus (DAK)
·
Dana Bagi Hasil
Untuk mengatasi kurangnya sumber pajak
tersebut, UU No. 25/ 1999 menyediakan dana bagi hasil yang dibagi berdasarkan
persentase tertentu bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendapatan
pemerintah pusat dari ekploitasi sumber daya alam, sperti minyak dan gas,
pertambangan, dan kehutanan dibagi dalam proporsi yang bervariasi antara
pemerintah pusat, povinsi, kota dan kabupaten.
·
Dana Alokasi Umum
Hal penting dari pengaturan keuangan menurut
UU No. 25/1999 adalah provisi berupa transfer antardaerah dari pusat ke
kabupaten dan kota, yang disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK). Diperkenalkannya DAU dan DAK berarti menghapus Subsidi Daerah Otonom dan
Dana Inpres yang diperkenalkan era Soeharto. DAU merupakan block grant yang
diberikan kepada semua kabupaten dan kota untuk tujuan mengisi kesenjangan
antara kapasitas yang kebutuhan fiskalnya, dan didistribusikan dengan formula
berdasarkan prinsip-prinsip tertentu yang secara umum mengindikasikan bahwa
daerah miskin dan terbelakang harus menerima lebih banyak daripada daerah
kaya.dengan kata lain,tujuan penting alokasi DAU adalah kerangka pemerataan
kemampuan penyediaan pelayanan publik antar pemda di Indonesia. Undang-undang
No. 25/1999 pasal 7 menggariskan bahwa pemerintah pusat berkewajiban menyangkut
paling sedikit 25% dari Penerimaan
Dalam Negerinya dari bentuk DAU. Secara definisi, Dana Alokasi Umum dapat
diartikan sebagai berikut (Sidik, 2003):
i. satu komponen dari Dana Perimbangan pada APBN,
yang pengalokasiannya didasarkan atas konsep Kesenjangan Fiskal atau Celah
Fiskal (Fiscal Gap), yaitu selisih antara Kebutuhan Fiskal dengan
Kapasitas Fiskal.
ii. instrumen untuk mengatasi horizontal
imbalance, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar daerah di mana penggunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh daerah.
iii. Equalization grant, yaitu berfungsi untuk menetralisasi
ketimpangan kemampuan keuangan dengan adanya PAD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi
Hasil SDA yang diperoleh daerah
.
·
Dana Alokasi Khusus
DAK ditujukan untuk daerah khusus yang
terpilih untuk tujuan khusus. Karena itu, alokasi yang didistribusikan oleh
pemerintah pusat sepenuhnya merupakan wewenang pusat untuk tujuan
nasionalkhusus. Kebutuhan khusus dalam DAK meliputi:
i. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah
terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
ii. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik
didaeradidaerah yang menampung transmigrasi;
iii. Kebutuhan prasaran dan sarana fisik yang
terletak di daerah pesisir/kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana
yang memadai;
iv. Kebutuhan prasaran dan sarana fisik di daerah
guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
(b)
Pinjaman Daerah
Pemerintah daerah diberikan kewenangan
berdasarkan UU No. 22/1999 untuk mencari pinjaman baik domestik maupun dari
luar negeri, dari institusi keuangan multilateral dan agen pemberi bantuan dan
pemerintah pusat seperti juga dari institusi keuangan swasta. Walaupun
demikian, terdapat pembatasan tertentu yang dirancang dengan tujuan untuk
menjamin manajemen keuangan yang berhatihati pada pemerintah daerah.
Utang jangka panjang terbatas untuk
pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan pendapatan, sedangkan utang
jangka pendek hanya dapat digunakan untuk operasi keuangan untuk penyesuaian
aliran kas musiman. Utang jangka panjang tidak boleh melebihi 75% pendapatan
umum, rasio bunga dari utang jangka panjang tidka boleh lebih dari 2,5 kali,
dan utang jangka pendek tidak boleh
melebihi 1/6 total anggaran belanja. Pinjaman internasional harus melalui
pemerintah pusat.
5. Daerah Otonomi khusus dan istimewa
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1)
disebutkan bahwa “Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Konsekuensinya terhadap
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah munculnya daerah-daerah otonomi
berstatus khusus dan istimewa yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam
pertimbangan, baik dari sisi sejarah , politik, ekonomi, budaya bahkan HAM.
a. Daerah Otonomi
Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir
diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota
Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju
pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
Ø Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI
berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Ø Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU
Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara
nasional.
Ø Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan
dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya
kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
Ø Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui
pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
Ø Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di
Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah
sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan sifat istimewa dan
khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang
panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan
bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik
Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU
18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh.
Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.
b.
DKI Jakarta

Ø Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ø Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada
tingkat provinsi.
Ø Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab
tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan
perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Ø Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten
administrasi.
Ø Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Ø Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu
kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler,
termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
Ø Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu
kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
c.
Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

Ø
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan
Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua
yang dilakukan dengan kekhususan;
Ø
Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli
Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
Ø
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
yang berciri:
i. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan
melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
ii. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi
kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua
pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi
masyarakat; dan
iii. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan
dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Ø
Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang
tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan
kewenangan tertentu.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan
keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan
pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua,
dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi
khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada
umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri dari
suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui
sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua,
adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua.
Keberadaan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di
bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan
rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan
rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan
yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan
nasional Indonesia di Provinsi Papua.
d.
Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah istimewa sejak pembentukannya
secara de jure tahun 1950, maupun sejak pengakuannya secara de facto
pada 1945. Dalam undang-undang pembentukan DIY, DIY berkedudukan hukum sebagai
daerah istimewa setingkat provinsi. Sedang keistimewaannya terletak pada
pengangkatan kepala daerah istimewa dan wakil kepala daerah istimewa dari
Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Namun, bentuk keistimewaan DIY tidak
dicantumkan dalam undang-undang pembentukan tetapi hanya dalam undang-undang
pemerintahan daerah yang mengatur semua daerah di Indonesia secara umum Dengan realitas
ini, pada tahun 1965 kedudukan hukum DIY diturunkan menjadi daerah provinsi
biasa, dan akhirnya pada tahun 1999 dan 2004 keistimewaan DIY memasuki wilayah
kekosongan hukum
Pasca penerbitan UU
13/2012, keistimewaan DIY meliputi (a). tata cara pengisian jabatan, kedudukan,
tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (b). kelembagaan Pemerintah
Daerah DIY; (c). kebudayaan; (d). pertanahan; dan (e). tata ruang .
Keistimewaan dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan
wewenang Gubernur dan Wakil
Gubernur antara lain syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan
Hamengku Buwono yang bertahta, dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang
bertahta. Gubernur dan Wakil Gubernur
memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang sebagaimana Gubernur dan Wakil Gubernur
lainnya, ditambah dengan penyelenggaran urusan – urusan keistimewaan .
Kelembagaan dalam bidang kelembagaan Pemerintah Daerah DIY yaitu penataan dan
penetapan kelembagaan, dengan Perdais, untuk mencapai efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip
responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan
memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
Keistimewaan dalam
bidang kebudayaan yaitu memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa,
dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda,
seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY, yang diatur dengan
perdais. Keistimewaan dalam bidang pertanahan yaitu Kasultanan dan Kadipaten
berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten
ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial,
dan kesejahteraan masyarakat . Keistimewaan dalam bidang tata ruang yaitu
kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang pada pengelolaan dan
pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
6.
Isu-Isu Kritis terkait
pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Rapat
teknis pra raker yang diikuti oleh para Asisten 1 dan Biro terkait pemerintah
provinsi seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Anyer, Provinsi Banten pada
25 Mei 2007, berhasil menginventarisasikan delapan masalah yang mengemuka dalam
praktek penyelenggaraan otonomi daerah. Kedelapan masalah tersebut dituangkan
dalam sebuah notulen rapat sebagai berikut.
a.
Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pembagian
urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah persoalan yang paling krusial dalam penyelenggaraan
otonomi daerah. Sampai saat ini, pembagian urusan tersebut masih belum tuntas
dan menyisakan wilayah abu-abu yang kerap memicu ketidakharmonisan hubungan
antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Saat ini urusan pemerintahan yang ditangani sama. Oleh karena itu, perlu
ditetapkan secara tuntas (mutually exclusive) lokus dan fokus urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, kabupaten dan kota yang saling
berimpitan. Keadaan ini telah mengakibatkan munculnya duplikasi atau pengabaian
penanganan bahkan saling lempar tanggung
jawab bila urusan itu berimplikasi pada pengeluaran uang, tetapi jika urusan
itu menghasilkan uang terjadi perebutan penanganan tersebut. Ini nampak pada
kasus-kasus bencana alam dan pengadaan infrastruktur.
b.
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat .
Pembahasan
ihwal kedudukan dan kewenangan Gubernur tidak lepas dari konsepsi pemerintahan
secara keseluruhan. Harus dipahami, pemerintah daerah merupakan subsistem dari
sistem pemerintahan negara keseluruhan. Sebuah sistem pemerintahan dalam negara
hanya akan berfungsi jika sub-subsistem yang ada terintegrasi, saling
mendukung, dan tidak berlawanan. Pemahaman terhadap hal ini memberi landasan
terhadap pentingnya penataan hubungan kewenangan dan kelembagaan antara level
pemerintahan di pusat, di provinsi dan di kabupaten/kota.
Dalam
praktiknya, hampir tidak ada negara di dunia yang semua pemerintahannya
diselenggarakan secara sentralistis atau sebaliknya diselenggarakan seluruhnya
secara desentralistis. Oleh karena itu, dalam sistem negara federal maupun
kesatuan selalu ada perimbangan antara kewenangan yang diselenggarakan secara
sentralistis oleh pemerintah pusat dan kewenangan yang secara desentralistis
diselenggarakan unit-unit pemerintahan daerah yang otonom. Hal ini pula yang
mela-hirkan konsep local state government dan local self government.
Jika local state gov-ernment melahirkan wilayah administrasi pemerintah
pusat di daerah yang direpre-sentasikan gubernur sebagai wakil pemerin-tah
pusat di daerah dan instansi vertikal di daerah, local self government melahirkan
daerah atau wilayah otonom yang direpre-sentasikan keberadaan DPRD.
Di
Indonesia, perwujudan local state govern-ment dan local self
government mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Jika dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 daerah
administratif dan daerah otonom berhimpit baik di kabupaten/kota maupun
Propinsi, dalam UU No 22 tahun 1999 ber-himpitnya daerah administrasi dan
daerah otonom hanya di tingkat provinsi. Jadi, provinsi memiliki kedudukan
sebagai daerah otonom juga sebagai wilayah admin-istrasi. Konsekuensinya,
selain sebagai kepala daerah, gubernur juga wakil pemer-intah pusat di daerah.
Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur menjalankan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepadanya. Sesuai keten-tuan UU No 22
Pasal 1 Huruf f, pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada guber-nur sebagai
wakil pemerintah dan atau per-angkat pusat di daerah disebut sebagai
de-konsentrasi.
Dalam
praktik pemerintahan daerah di Indo-nesia, ketentuan normatif UU No 22 Tahun
1999 yang memberi fungsi ganda gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil
pemerintah pusat tidak berjalan optimal. Meski dua fungsi ini berbeda, wilayah
kerja dan orang yang menjabat gubernur adalah satu. Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU
No 22 Ta-hun 1999, wilayah kerja gubernur sebagai kepala daerah otonom tidak
memiliki hubungan hierarki dengan daerah kabu-paten dan kota. Pemutusan
hierarki antara provinsi dan kabupaten/kota dalam ka-pasitasnya sebagai daerah
otonom bukan tanpa masalah karena pada implemen-tasinya para bupati/wali kota
tidak dapat memisahkan antara fungsi gubernur seba-gai kepala daerah otonom dan
sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam
kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur tetap memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pelaksanaan
kewenangan kabupaten/kota. Selain itu, karena pembagian kewenangan dalam UU No
22/1999 berdasarkan fungsi (mengatur dan mengurus), pemutusan hier-arki
sehingga tidak ada lagi hubungan antara provinsi dan kabupaten/kota adalah
sesuatu yang tidak mungkin. Pemahaman yang salah inilah yang merupakan sumber
kontroversi kedudukan dan kewenangan gubernur.
UU
No 32 Tahun 2004 mereposisi kewenan-gan gubernur agar fungsi ganda gubernur
sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat berjalan optimal.
Provinsi sebagai intermediate government meru-pakan penyambung dan
penghubung ke-pentingan serta kewenangan yang bersifat nasional dengan yang
bersifat local harus diberdayakan. Ini penting karena Gubernur mempunyai peran
yang signifikan sebagai perekat hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI.
Di
Indonesia, intermediate government di-wujudkan dengan terintegrasinya
wilayah administrasi dan daerah otonom. Jika pe-merintah pusat memiliki
kewenangan yang bersifat standar, norma, dan pedoman na-sional, provinsi
memiliki kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan koordinasi
penyelenggaraan kewenangan di wilayah provinsi itu. Sementara kabupaten/kota
memiliki kewenangan mengatur dan mengu-rus dalam bidang kewenangan yang
dimiliki berdasarkan standar dan norma dari pusat juga dari provinsi. Reposisi
kewenangan gubernur idealnya dilakukan dengan tujuan penguatan lokal, bukan
sebaliknya bertujuan resentralisasi kekuasaan. Karena hakikat otonomi daerah
adalah mendekatkan pelayanan dan pemerintahan kepada masyarakat. Harus dibuka
keseimbangan antara kepentingan yang bersifat nasional serta regional dan
kepentingan yang bersifat lokal. Di sini dianut gabungan antara prinsip
uniformitas dan subsidiaritas, di mana kewenangan pelayanan dan pemerintahan
seharusnya memerhatikan kepentingan nasional dan lokal.
Harus
disadari bahwa Otonomi Daerah adalah aspek yang paling strategis untuk merajut
integrasi nasional, di sini otonomi daerah menjadi batu uji untuk pelaksanaan
keadilan, demokrasi, kesetaraaan dan pemerataan. Daerah dituntut untuk mampu
menunjukkan kinerjanya untuk mewujudkan keadilan, menumbuhkan kehidupan yang
lebih demokratis, dan melakukan pemerataan kegiatan dan hasil pembangunan.
Selain itu otonomi daerah juga dapat dijadikan wahana untuk mengembangkan
pluralisme dan semangat inklusivisme. Di sinilah Gubernur memiliki peran kunci.
Dengan
memerhatikan prinsip uniformitas dan subsidiaritas, kewenangan yang seharusnya
dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah kewenangan yang
bersifat dekonsentrasi dan kewenangan yang bersifat pengawasan dan koordinasi,
termasuk kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota.
Kewenangan pengawasan dan koordinasi ini dapat dilakukan provinsi karena
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu, atas alasan
efisiensi dan efektivitas, di mana sampai saat ini lebih kurang 1.000 perda
bermasalah belum dapat diputuskan Depdagri, maka pemberian kewenangan kepada
gubernur untuk melakukan review atas perda-perda bermasalah akan amat membantu
fungsi pengawasan terhadap perda. Untuk mereposisi peran dan fungsi gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah dengan menyambungkan kembali
hierarki antara provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karen itu, perlu segera
dibuat peraturan perundangan sebagai implementasi Otonomi Daerah yang mengatur
tentang kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang
menangani urusan-urusan yang berhubungan dengan pelaksanaan dekonsentrasi dan
tugas perbantuan. Sekarang timbul kecenderungan departemen memperpanjang
tangannya ke daerah melalui pembentukan balai dan UPT yang sering tidak sinkron
dengan kebijakan daerah.
c.
Pengangkatan Sekretaris Kabupaten/kota
Pengangkatan
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota telah memusingkan Gubernur. Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota adalah jabatan karir puncak bagi birokrat daerah. Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota yang mampu bekerjasama dengan pemerintah provinsi adalah
modal bagi terbentuknya kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota dengan
pemeritnah Provinsi.
Permendagri
No 5 bertentangan dengan UU 32 p1asal 32 ayat (3), pengangkatan Sekretaris
Dareah yang mengharuskan persetujuan Menteri Dalam Negeri selain memperpanjang
rentang birokrasi juga rawan dipolitisasi. Senyatanya yang mengetahui dengan
tepat tentang spesifikasi dan kualifikasi personnel yang pantas untuk menduduki
jabatan sekretaris daerah adalah Baperjakat Daerah. Baperjakat Provinsi yang
harus melakukan fit & proper test untuk mengetahui kompetensi
birokrat calon Sekretaris Daerah. Oleh karenanya pengangkatannya cukup oleh
Gubernur tanpa harus dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Ini sejalan
dengan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
d.
Perimbangan Keuangan.
Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah yang mengikuti ketentuan UU No 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan telah memungkinkan munculnya ketimpangan fiskal
antar daerah. Daerah kaya akan mendapatkan dana fiskal yang semakin besar
sedangkan daerah yang miskin akan mendapatkan bagian yang semakin kecil. Perlu
ditinjau kembali dasar-dasar penetapan perimbangan keuangan dan perolehan dana
DAU. Kasus tentang Bali dan DIY yang miskin sumber daya alam otomatis akan
mendapat DAU yang kecil, tetapi kedua provinsi tersebut mempunyai sumber daya
jasa yang memadai tetapi tidak pernah diperhitungkan dalam DAU. Oleh karenanya perlu memasukan
variabel baru yang dijadikan pertimbangan untuk menetapkan besarnya dana
perimbangan dan DAU dengan memperhatikan karakteristik daerah, termasuk apakah
daerah dengan bentang daratan atau bentang kepulauan. Ke depan perlu ditata
kembali distribusi dana perimbangan untuk daerah dengan memperhatikan
karakteristik daerah yang bersangkutan agar memberikan rasa keadilan.
e.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Sampai
sekarang ini hampir di seluruh daerah kecuali DKI Jakarta, pemerintah daerah
adalah pembelanja terbesar dan menjadi penggerak ekonomi yang dominan di daerah.
Belakangan ini proses penyusunan APBD di level daerah memerlukan waktu yang
cukup lama karena harus disusun besama DPRD. Setidaknya memakan waktu nyaris
tiga bulan, kemudian dibawa ke Departemen Dalam Negeri untuk diperiksa, dan ini
juga memakan waktu. Akibatnya APBD baru bisa dibelanjakan sekitar bulan April
dan Mei, sehingga terjadi keterlambatan pembelanjaan di daerah. Padahal APBD
merupakan penggerak ekonomi daerah, dengan keterlambatan dan rendahnya
penyerapan pembelanjaan APBD maka akan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Ini masalah yang dirasakan bersama oleh hampir semua pemerintah daerah. Perlu
dicarikan jalan keluar dari Pemerintah untuk membuat mekanisme penyusunan dan
pengesahan APBD yang lebih cepat dan akurat.
f.
Pertanahan
Masalah
Pertanahan adalah masalah pelik yang kerap dihadapi oleh Pemerintah Daerah,
masalah tersebut kerap kali membawa ekses eskalasi konflik di daerah. Sudah
saatnya urusan pertanahan sebagian di devolusi ke pemerintah daerah. Hingga
saat ini kewenangan pertanahan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal
ini telah menyulitkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Kasus yang
terjadi terutama yang berkaitan dengan HGU dan HPH yang telah habis masa
berlakunya kerap memunculkan konflik karena tiba-tiba tanah tersebut beralih
milik sementara masyarakat sekitar tidak dapat mengakses redistribusi tanah eks
HGU.
Sampai
saat ini BPN masih melakukan intervensi berdasarkan ketentuan bahwa harus ada
izin pelepasan dari menteri berkaitan. Ketentuan tentang pelepasan hak yang
mengharuskan ada izin dari menteri berkaitan seharusnya dihapuskan dan
dialihkan kepada Gubernur yang notabene wakil pemerintah pusat di daerah yang
tahu persis tentang kondisi pertanahan di daerahnya. Jika devolusi diberikan
kepada gubernur ini akan mempermudah gubernur sebagai wakil pemerintah untuk
membagikan HGU yang sudah habis masa berlakunya. Ini sejalan dengan program
pemerintah untuk membagikan 9.000.000 ha lahan. HGU dan HPH yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat kerapkali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan yang
notabene secara tradisional dan turun temurun menggunakan tanah tersebut.
Kewenangan pertanahan yang masih berada di tangan pemerintah pusat sering
memunculkan kasus perselisiahan antara Pusat dengan masyarakat di daerah.
Daerah tidak bisa menyelesaikan. Ini berpotensi menciptakan kerawanan keamanan
di daerah. Oleh karena itu, daerah harus diberi kewenangan menangani pertanahan
yang ada di daerahnya. Pertanahan merupakan urusan khusus, mestinya
didiskusikan bagaimana cara penanganan bersama antara pusat dan daerah.
g.
Sengketa Perbatasan dan Penanganan Daerah Perbatasan
Sengketa
Perbatasan dan Daerah Perbatasan adalah isu yang belum mendapatkan perhatian
yang memadai dari pemerintah pusat. Masalah batas daerah merupakan masalah
krusial sering menimbulkan konflik di daerah. Kewenangan Gubernur dalam
menangani sengketa perbatasan antara kabupaten yang satu dengan yang lainnya
dinilai masih lemah. Ini sangat berbahaya karena memicu konflik dan menghambat
kerjasama antar daerah. Oleh karena itu Gubernur diberi kewenangan yang jelas
dan besar dalam hal menangani sengketa perbatsan.
Untuk
Provinsi yang berbatasan dengan Negara tetangga dan laut internasional perlu
diperluas kewenangannya. Pemerintah Pusat yang bertanggungjawab dengan urusan
perbatasan dan pulau terluar sering tidak memfasilitasi apakah itu dalam bentuk
infrastruktur atau yang lainnya agar daerah yang bersangkutan bisa menjaga
keutuhan territorial. Sementara daerah yang bersangkutan terbebani dampak yang
timbul dari kebijakan tersebut. Kasus tertangkapnya kapal asing yang melakukan illegal
fishing seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, dan
Gorontalo telah menyusahkan daerah. Daerah harus memberi makan kepada awak
kapal asing yang ditahan, ini membebani anggaran daerah, maka jalan keluarnya
hanya beberapa awak kapal dan kapalnya ditahan. Ini adalah sebuah kerugian.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat mestinya menempatkan alat-alat kelengkapan
yang memadai untuk menjalankan urusan wajib pemerintah pusat yang ada di daerah
terutama daerah perbatasan dengan negara tetangga.
h.
Pemekaran Daerah
Pemekaran Daerah
telah menguras energi Pemerintah Provinsi, dan prosesnya sering menimbulkan
ketidakstabilan daerah. Pemekaran sering kurang memperhatikan aspek kemampuan
daerah yang akan dimekarkan. Sebaiknya ketentuan tentang pemekaran harus lebih
mengedepankan faktor-faktor yang dimiliki daerah yang berkaitan langsung dengan
kemampuan menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik dibandingkan dengan
daerah induknya. Pemekaran saat ini lebih tinggi bobot politiknya dari pada
aspek kondisi obyektif daerah. Harus ada audit independen yang komprehensif
yang mengevaluasi kelayakan pemekaran dan ada masa transisi untuk pemekaran
yang diawasi oleh daerah induk. Setelah menunjukkan kinerja yang baik, baru
dimekarkan. Pemerintah Pusat seharusnya mengeluarkan insentif dan disinsentif
bagi daerah pemekaran. Jika daerah pemekaran tidak mampu menunjukkan kinerjanya
dalam perbaikan HDI, maka sebaiknya digabung lagi dengan daerah induk, karena
rakyatlah yang dirugikan.
C.
Rangkuman
1. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Asas
pelaksanaan otonomi daerah diantaranya asas desentralisasi, dekosentrasi dan
asa pembantuan
3.
Tujuan
umum diselenggarakannya otonomi daerah diantarnya meningkatkan pelayanan
umum, kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah
4.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya pemerintah daerah dan pemerintah pusat
saling berkaitan baik dalam segi pengawasan, pemanfaatan sumber daya,
pelayanan umum serta fiskal
5.
Daerah
berstatus otonomi khusus dan istimewa yang berada di indonesia saat ini diantaranya Aceh, DKI Jakarta,
Papua dan papua barat serta DIY. Pelaksanaan otonomi di daerah-daerah
tersebut berbeda dengan daerah lain karena memiliki dasar hukum pelaksanaan
yang berbeda
6.
Isu isu
kritis terkait pelaksanaan otonomi daerah di indonesia diantaranya
a. Pembagian urusan pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat .
c. Pengangkatan Sekretaris Kabupaten/kota
d. Perimbangan Keuangan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
f.
Sengketa
Perbatasan dan Penanganan Daerah Perbatasan
g. Pemekaran daerah
|
D.
Glosarium
·
Eksplisit : pemaknaan secara langsung
·
free will : kebebasan
pribadi untuk memilih
·
pengawasan represif : usaha yang
dilakukan setelah
terjadinya pelanggaran
·
pengawasan preventif :
usaha yang dilakukan untuk
mencegah
·
legislatif :
lembaga pembentuk undang-undang
·
eksekutif :
lembaga pelaksana undang-undang
·
yudikatif :
lembaga penegak hukum
·
Rekonsiliasi :
perbuatan memulihkan hubungan
persahabatan pada keadaan semula;
perbuatan menyelesaikan perbedaan;
·
sub-subsistem : bagian dari sistem
·
local
state government :
pemerintahan daerah
·
uniformitas : hal (keadaan) uniform; keuniforman/
keseragaman.
·
Subsidiaritas : hubungan fundamental masyarakat
dengan sifat manusiawi
·
fit &
proper test : uji kelayakan
dan kepatutan
·
eskalasi : penambahan, kenaikan ,
peningkatan
·
devolusi : adalah pelimpahan kekuasaan
dari
pemerintah pusat dari suatu negara
berdaulat kepada pemerintah pada tingkat subnasional,
seperti tingkat regional, lokal
·
independen : berdiri sendiri tanpa adanya
intervensi
·
komperhensif : secara menyeluruh
|
E.
Daftar Pustaka
·
UUD 1945
·
UU no.23 tahun
2014
·
UU No. 32 tahun
2004
·
UU No.1 tahun 1945
·
UU No.22 Tahun 1948
·
UU No. 5 Tahun 1974
·
Mahi, Raksaka et al. 2001 Fiscal Decentalizations
: Its Impact on Cities Growth.
Jakarta : Jurnal Ekonomi dan Pembangunan
Indonesia
·
Sidik, Machfud, Keuangan
Daerah. modul Universitas Terbuka. Penerbit Universitas Terbuka. Jakarta.2003
·
Amir Piliang, Yasraf.2003.hipersimiotik:tafsir
cultural studies atas matinya makna.Yogyakarta:jalasutra
·
Sutikanti.permasalahan otonomi daerah ditinjau
dari aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah.jakarta:majalah ilmiah unikom
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
The best slots and bonus codes for South Africa - LuckyClub
BalasHapus› casino-sites › casino-sites The most popular games with free spins and luckyclub bonuses from South Africa's best casinos are the Jackpot Party, Live Casino, and Baccarat.